Selasa, 27 Desember 2011

Cara Mengembangkan Silabus Berbasis KTSP

1. Pengertian Silabus KTSP
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam KTSP, silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian hasil belajar.

Pada hakekatnya pengembangan silabus KTSP harus mampu menjawab pertanyaan sebagai berikut:
a. Kompetensi apakah yang harus dimiliki oleh peserta didik?
b. Bagaimana cara membentuk kompetensi tersebut?
c. Bagaimana mengetahui bahwa peserta didik telah mamiliki kompetensi itu?
Semakin rinci silabus, semakin membantu memudahkan guru dalam menjabarkannya ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus minimal memuat beberapa komponen utama, yaitu:
1) Standar kompetensi.
2) Kompetensi dasar.
3) Indikator
4) Materi standar
5) Standar proses (kegiatan belajar mengajar)
6) Standar penilaian.
2. Prinsip Pengembangan Silabus
Setiap satuan pendidikan diberi kebebasan dan keleluasaan dalam mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada dalam bingkai pengembangan kurikulum nasional (standar nasional), maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus, yaitu:
a. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b. Relevan
Ruang lingkup, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus disesuaikan dengan karakteristik peserta didik, yakni: tingkat perkembangan intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik. Di samping itu relevan mengandung arti kesesuaian atau keserasian antara silabus dengan kebutuhan dan tuntutan kehidupan masyarakat pemakai lulusan. Relevan juga dikaitkan dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya, sehingga terjadi kesinambungan dalam pengembangan silabus.
Relevan dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1) Relevan secara internal, yaitu kesesuaian antara silabus yang dikembangkan dengan komponen-komponen kurikulum secara keeluruhan, yakni standar kompetensi, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.
2) Relevan secara eksternal, yaitu kesesuaian antara silabus dengan karakteristik peserta didik, kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.
c. Fleksibel
Fleksibel dalam silabus dapat dikaji dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni:
1) Fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan, berkaitan dengan dimensi peserta didik dan lulusan.
2) Fleksibel sebagai kaidah dalam penerapan kurikulum, berkaitan dengan pelaksanaan silabus.
Pelaksana program, peserta didik, dan lulusan memiliki ruang gerak dan kebebasan dalam bertindak. Guru sebagai pelaksana silabus, dapat mengakomodasi berbagai ide baru atau memperbaiki ide-ide sebelumnya. Peserta didik diberikan berbagai pengalaman belajar yang dapat dipilih sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Fleksibel dari segi lulusan dimaksudkan bahwa mereka memiliki kewenangan dan kemampuan yang multiarah berkaitan dengan dunia kerja yang akan dimasukinya.
d. Kontinuitas
Setiap program pembelajaran yang dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan satu sama lain dalam membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik. KOntinuitas atau kesinambungan bisa secara vertical yaitu dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya, dan bisa juga secara horizontal yaitu dengan program-program lain atau dengan silabus lain yang sejenis.
e. Konsisten
Artinya bahwa antara standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan system penilaian memiliki hubungan yang konsisten dalam membentuk kompetensi peserta didik.
f. Memadai
Ruang lingkup indicator, materi standar, pengalaman belajar, sumber belajar, dan system penilaian yang dilaksanakan dapat mencapai kompetensi dasr yang telah ditetapkan. Di samping itu, prinsip memadai juga berkaitan dengan sarana dan prasarana, yang berarti bahwa kompetensi dasar yang dijabarkan dalam silabus, pencapaiannya ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai.
g. Aktual dan Kontekstual
Artinya bahwa ruang lingkup kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan system penilaian yang dikembangkan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang sedang terjadi dan berlangsung di masyarakat.
h. Efektif
Yaitu memperhatikan keterlaksanaan silabus tersebut dalam proses pembelajaran, dan itngkat pembentukan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
i. Efisien
Berkaitan dengan upaya untuk memperkecil atau menghemat penggunaanb dana, daya, dan waktu tanpa mengurangi hasil atau kompetensi standar yang ditetapkan. Efisien dalam silabus bisa dilihat dengan cara membandingkan antara biaya, tenaga, dan waktu yang digunakan untuk pembelajaran dengan hasil yang dicapai atau kompetensi yang dapat dibentuk oleh peserta didik.
3. Tugas dan Tanggungjawab Pengembangan SIlabus
Silabus merupakan kerangka inti dari KTSP yang berisikan empat komponen utama untuk menjawab permasalahan sebagai berikut:
a. Kompetensi apakah yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran.
b. Kegiatan apakah yang harus dilakukan untuk menanamkan dan membentuk kompetensi tersebut.
c. Upaya apakah yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik.
Penyusunan silabus dapat dilakukan dengan melibatkan para ahli atau institusi yang relevan di daerah setempat, seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah, instansi swasta termasuk perusahaan dan industri, serta perguruan tinggi. Pengembangan silabus melibatkan berbagai pihak, seperti berikut ini:
a. Balitbang Depdiknas
Peran dan tanggungjawab Balitbang Depdiknas dalam pengembangan silabus adalah:
1) Mengembangkan model silabus untuk diadopsi oleh satuan pendidikan yang belum siap mengembangkan KTSP sendiri.
2) Melakukan penelitian berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian KTSP di sekolah.
3) Membuat contoh silabus yang efektif dan efisien, serta mudah diterapkan dalam pembelajaran.
4) Bersama-sama denga BSNP, dan Puskur memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten dan kota.
b. BSNP Depdiknas
Peran dan tanggungjawab BSNP dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
1) Membuat contoh silabus yang efektif dan efisien, serta mudah diterapkan dalam pembelajaran di sekolah.
2) Memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten atau kota.
3) Menyelenggarakan seminar, dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum.
4) Menguji kelayakan silabus melalui penilaian ahli, yang melibatkan berbagai ahli, baik ahli kurikulum, ahli bahasa maupun ahli bidang studi.
5) Melakukan penilaian secara berkala dan berkesinambungan tentang efektifitas dan efisiensi kurikulum secara nasional.
c. Pusat Kurikulum Depdiknas
Peran dan tanggungjawab pusat kurikulum dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
1) Memberikan masukan kepada BSNP berkaitan dengan contoh atau model silabus yang dikembangkan.
2) Membantu BSNP dalam mengembangkan contoh silabus yang efektif dan efisien, serta mudah diterapkan dalam pembelajaran di sekolah.
3) Bersama-sama dengan BSNP memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan biladimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten atau kota.
4) Bersama-sama atau secara terpisah menyelenggarakan seminar, dan lokakarya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum.
5) Bersama-sama dengan BSNP menguji kelayakan silabus melalui penilaian ahli, yang melibatkan berbagai ahli, baik ahli kurikulum, ahli bahasa maupun ahli bidang studi.
6) Bersama-sama dengan BSNP melakukan penilaian secara berkala dan berkesinambungan tentang efektifitas dan efisiensi kurikulum secara nasional.
d. Dinas Pendidikan Provinsi
Peran dan tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
1) Menyesuaikan buku teks pembelajaran dengan silabus, baik silabus yang dikembangkan oleh diknas maupun yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
2) Membuat contoh silabus yang efektif dan efisien, dan sesuai dengan kondisi daerah provinsi, serta mudah diterapkan dalam pembelajaran di sekolah.
3) Memberikan kemudahan dalam pembentukan tim pengembangan silabus tingkat kabupaten atau kota, melalui pembinaan, penataran, dan pelatihan.
4) Memberikan dukungan sumber-sumber daya pendidikan untuk kepentingan penyusunan silabus.
5) Mengupayakan dana secara rutin untuk kepentingan pengembangan kurikulum, khususnya dalam pengembangan silabus, termasuk penilaian dan monitoring.
6) Memantau penyusunan silabus dan implementasi kurikulum secara keseluruhan pada tingkat kabupaten dan kota.
7) Menyelenggarakan pelatihan, dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum pada tingkat kabupaten dan kota.
8) Memberikan layanan operasional implementasi kurikulum, dan penyusunan silabus bagi seluruh kabupaten dan kota.
e. Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota
Peran dan tanggungjawab DInas Pendidikan Kabupten dan Kota dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
1) Membetnuk tim pengembang silabus tingkat kabupaten/kota dan mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Ini dapat dilakukan dalam kelompok kerja guru (KKG), atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) kabupaten/kota.
2) Mengembangkan rambu-rambu pengembangan silabus yang sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sebagai pedoman tim pengembang silabus, dan bagi sekolah yang mampu mengembangkannya sendiri.
3) Memberikan kemudahan bagi sekolah yang mampu mengembangkan silabus sendiri.
4) Mengkaji kelayakan silabus yang dibuat oleh sekolah-sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengembangkannya.
5) Memberikan dukungan sumber-sumber daya pendidikan untuk kepentingan penyusunan silabus.
6) Mendistribusikan silabus untuk diimplementasikan oleh setiap sekolah.
7) Melakukan supervise, penilaian, dan monitoring terhadap implementasi kurikulum, khususnya yang berkaitan dengan kesesuaian silabus.
8) Mengupayakan tersedianya sumber dana pada tingkat kabupaten dan kota yang dialokasikan untuk pengembangan, evaluasi, dan perbaikan silabus.
f. Sekolah
Peran dan tanggung jawab sekolah dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
1) Berkolaborasi dengan sekolah lain untuk membentuk tim pengembang silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Ini dapat dilakukan dalam kelompok kerja guru (KKG), atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) kecamatan.
2) Membentuk tim pengembang silabus kurikulum tingkat sekolah bagi yang mampu melakukannya.
3) Mengembangkan silabus sendiri bagi yang mampu dan memenuhi criteria untuk melakukannya.
4) Mengidentifikasi kompetensi sesuai dengan perkembangan peserta didik dan kebutuhan daerah yang perlu dikembangkan ke dalam silabus.
5) Memohon bantuan dinas kabupaten dan kota dalam proses penyusunan silabus.
6) Menguji kelayakan silabus yang diimplementasikan di sekolahnya, melallui analisis kualitas isi, analisis kompetensi dalam kaitannya dengan peningkatan prestasi belajar peserta didik.
7) Memberikan masukan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota, dinas pendidikan provinsi, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan puasat kurikulum departemen pendidikan nasional, berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi silabus, berdasarkan kondisi actual di lapangan.
8) Menerapkan silabus (melaksanakan pembelajaran) sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah, baik buatan sendiri maupun yang disusun oleh sekolah lain.
9) Memperbaiki, dan meningkatkan kualitas silabus dan kualitas pembelajaran secara terus menerus dan berkesinambungan.
g. Kelas/Guru
Peran dan tanggungjawab kelas/guru dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
1) Menganalisis Rancangan Kompetensi dan Indikator Kompetensi, serta Materi Standar.
2) Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
3) Mengembangkan Startegi Pembelajaran.
4) Mengembangkan Media dan Metode Pembelajaran.

4. Prosedur Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus KTSP dalam garis besarnya mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengisi kolom identitas.
b. Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi
Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1) Urutan tidak harus sesuai dengan ururtan yang ada dalam standar isi, melainkan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan bahan.
2) Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
3) Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
c. Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar
Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi.
2) Keterkaitan antar kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
3) Keterkaitan kompetensi dasar dengan standar kompetensi.
d. Mengidentifikasi materi standar
Mengidentifikasi materi standar yang menunjang standar kompetensi dan kompetensi dasar, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emisonal, social, dan spiritual peserta didik.
2) Kebermanfaatan bagi peserta didik.
3) Struktur keilmuan.
4) Kedalaman dan keluasan materi.
5) Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
6) Alokasi waktu.
e. Mengembangkan pengalaman belajar (Standar Proses)
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dn fisikyang dilakukan peserta didik dalam proses pembentukan kompetensi, dengan berinteraksi aktif dengan sumber belajar melalui pendekatan, metode, dan media pembelajaran yang bervariasi. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai oleh peserta didik. Rumusan pengalaman belajar mencerminkan manajemen pengalaman belajar peserta didik.
f. Merumuskan indikator keberhasilan
1) Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
2) Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3) Indikator dirumuskan dalam kata kerja operasional yang dapat diukur dan dapat diobservasi, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun alat penilaian.
g. Menentukan penilaian (Standar Penilaian)
Penilaian pennacapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator, dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian, yaitu:
1) Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2) Menggunakan acuan criteria.
3) Menggunakan sistem penilaian berkelanjutan.
4) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
5) Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran.
h. Alokasi waktu
Alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar dilakukan dengan memperhatikan jumlah minggu ewfektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingannya. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh rata-rata peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
i. Menentukan sumber belajar.
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, social, dan budaya. Penentuan sumber belajar dilakukan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, indicator kompetensi, serta materi pokok, dan kegiatan pembelajaran.
5. Proses Pengembangan Silabus
Untuk memberi kemudahan kepada guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan silabus berbasis KTSP, perlu dipahami proses pengembangannya, baik yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun revisi.
a. Perencanaan
Dalam perencanaan ini tim pengembang harus mengumpulkan informasi dan referensi, serta mengidentifikasi sumber belajar termasuk narasumber yang diperlukan dalam pengembangan silabus. Pengumpulan informasi dan referensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi, seperti computer dan internet.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan penyusunan silabus dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Merumuskan kompetensi dan tujuan pembelajaran, serta menentukan materi standar yang memuat kompetensi dasar , materi standar, hasil belajar, dan indikator hasil belajar.
2) Menentukan strategi, metode dan teknik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran.
3) Menentukan alat evaluasi berbasis kelas (EBK), dan alat ujian berbasis sekolah atau school based exam (SBE) sesuai dengan visi dan misi sekolah.
4) Menganalisis kesesuaian silabus dengan pengorganisasian pengalaman belajar, dan waktu yang tersedia sesuai dengan kurikulum beserta perangkatnya (kegiatan pembelajaran, pengelolaan kurikulum berbasis sekolah, kurikulum dan hasil belajar, serta penilaian berbasis kelas, dan ujian berbasis sekolah).
c. Penilaian
Penilaian silabus harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dengan menggunakan model-model penilaian. Misalnya menggunakan model CIPP (Contect, Input, Proses, Product) dari Stuffle Beam, atau menggunakan model penilaian kurikulum yang diajukan oleh Tyler yang mengacu pada suatu filsafat tertentu.
d. Revisi
Draft silabus yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui analisis kualitas silabus, penilaian ahli, dan uji lapangan. Berdasarkan hasil uji kelayakan kemudian dilakukan revisi. Revisi ini pada hakekatnya perlu dilakukan secara continue dan berkesinambungan, sejak awal penyususnan draft sampai silabus tersebut dilaksanakan dalam situasi belajar yang sebenarnya. Revisi silabus harus dilakukan setiap saat, sebagai aktualisasi dari peningkatan kualitas yang berkelanjutan (continuous quality improvement).

6. Format Silabus Berbasis KTSP
Format silabus berbasis KTSP minimal mencakup: 1) standar kompetensi, 2) kompetensi dasar, 3) indicator, 4) materi standar, 5) standar proses (kegiatan belajar mengajar), dan 6) standar penilaian. Format tersebut dapat dilukiskan sebagai berikut:
FORMAT SILABUS KTSP
Nama Sekolah : ……………………………………………………………
Mata Pelajaran : ……………………………………………………………
Kelas/Semester : ……………………………………………………………
Alokasi Waktu : ……………………………………………………………
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Materi Standar Standar Proses (KBM) Standar Penilaian

7. Model Silabus Berbasis KTSP
BSNP menyiapkan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan, dan silabus untuk berbagai mata pelajaran, sehingga tugas guru tinggal menjabarkan, menganalisis dan menyesuaikan kurikulum dan silabus tersebut dengan siatuasi dan kondisi sekolah, kecuali bagi yang mau dan mampu mengembangkannya sendiri. Model silabus bisa dimodifikasi, disesuaikan dengan karakteristik peserta didik, situasi serta kondisi sekolah dan daerah, dengan tetap berpedoman pada standar kompetensi, dan kompetensi dasar.

1 komentar: